Sekali lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terkini yang sangat menarik mengenai penyedia jasa Fintech P2P Lending atau pinjol ilegal. Tanggal 5 Juli 2023 lalu, catatan menunjukkan bahwa ada sebanyak 5.790 entitas yang terpaksa harus menghentikan operasionalnya karena izinnya telah dicabut atau bahkan tidak terdaftar sama sekali. Sungguh luar biasa, bukan? Berikut nama nama layanan Pinjaman Online (PINJOL) yang masuk daftar OJK dalam kategori PINJOL ilegal: Nomor Nama Layanan Pinjaman Online (PINJOL) 1 Saku Penuh 2 Pinjaman Tunai Pribadi Terbang 3 Dana Pratama - Pinjaman Online (dahulu Dana Pratama - Pinjaman Online Cepat Cair) 4 Super Dana - Aman Duit 5 Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket 6
Pinjol ilegal 2023 Cepat Cair tanpa verifikasi, HATI-HATI!
8/19/2023
Sekali lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terkini yang sangat menarik mengenai penyedia jasa Fintech P2P Lending atau pinjol ilegal. Tanggal 5 Juli 2023 lalu, catatan menunjukkan bahwa ada sebanyak 5.790 entitas yang terpaksa harus menghentikan operasionalnya karena izinnya telah dicabut atau bahkan tidak terdaftar sama sekali. Sungguh luar biasa, bukan? Berikut nama nama layanan Pinjaman Online (PINJOL) yang masuk daftar OJK dalam kategori PINJOL ilegal: Nomor Nama Layanan Pinjaman Online (PINJOL) 1 Saku Penuh 2 Pinjaman Tunai Pribadi Terbang 3 Dana Pratama - Pinjaman Online (dahulu Dana Pratama - Pinjaman Online Cepat Cair) 4 Super Dana - Aman Duit 5 Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket 6